Karang Taruna “SANG GIAT PEPADU”

Karang taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Fungsi Pokok Karang Tarunaa.

Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan. Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab. Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan. Pemupuk kreativitas generasi muda. Penyelenggara rujukan. pandamping dan advokasi sosial. Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial.

Prinsip Dasar Karang Taruna.

Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi mudab. Karang taruna dibentuk oleh masyarakat. Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri. Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan sosial. Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna. Karang taruna menggunakan prinsip swadaya. Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi.