Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS)

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Satlinmas mempunyai tugas:

  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penye lenggaraan pemilu; dane. membantu upaya pertahanan Negara.

Satlinmas terdiri dari:

  1. Kepala satuan;
  2. Kepala Satuan Tugas;
  3. Komandan Regu; dan. Anggota Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain