Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerin- tahan untuk terlaksananya program PKK.

Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan kegiatan sesual Jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. Melaksanakan tertib administrasi; danj. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat. Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.