RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah struktur organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat paling bawah dalam hierarki pemerintahan di Indonesia. Mereka berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah lokal.

RT (Rukun Tetangga)

  • Fungsi dan Tugas: RT adalah unit terkecil dalam pemerintahan yang langsung berhubungan dengan warga. Tugas utama RT meliputi pendataan penduduk, penyelesaian masalah sosial, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, dan membantu pemerintah dalam penyampaian informasi serta pelaksanaan program-program pemerintah.
  • Pengurus: Dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warga setempat. Ketua RT dibantu oleh beberapa pengurus yang mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti keamanan, kebersihan, dan kesehatan.

RW (Rukun Warga)

  • Fungsi dan Tugas: RW adalah kumpulan dari beberapa RT yang berada dalam satu wilayah. Fungsi RW adalah sebagai perantara antara pemerintah desa/kelurahan dan RT. RW juga mengkoordinasikan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu RT dan menyampaikan aspirasi serta keluhan warga ke tingkat yang lebih tinggi.
  • Pengurus: Dipimpin oleh seorang Ketua RW yang dipilih dari perwakilan RT. Ketua RW dibantu oleh pengurus lainnya yang bertanggung jawab atas berbagai bidang, seperti pembangunan, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup.

Di Kelurahan Paduraksa, terdapat 34 RT dan 8 RW. Struktur ini membantu dalam penyebaran informasi, pelaksanaan program-program pemerintah, dan penyelesaian masalah di tingkat lokal. Setiap RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan adanya RT dan RW, komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, sehingga program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.