Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kelurahan pada kecamatan di Kabupaten
Pemalang adalah sebagai berikut :

TUGAS
Kelurahan mempunyai tugas membantu camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang ada di wilayahnya.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, kelurahan mempunyai tugas :
a) Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kelurahan;
b) Pemberdayaan masyarakat;
c) Pelayanan masyarakat;
d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e) Pelaksana tugas lain yang diberiakan oleh camat.