URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Uraian Tugas Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan sosial Kelurahan adalah sbb:
- Merencanakan program kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedomana pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan kegiatan ekonomi pembangunan dan sosial meliputi kegiatan perekonomian rakyat, pemberdayaan masyarakat kelurahan, inventarisasi tentang pembangunan swadaya masyarakat, penyusunan program dan kegiatan pembangunan kelurahan, kegiatan penyalurana bantuan sosial, keagamaan, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup guna peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan kelurahan dan fasilitasia penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan bantuan pembangunan kelurahan dari anggaran pemerintah, swadaya masyarakat dan sumber lain sesuai dengan prosedur dann ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Memberdayakan lembaga perekonomian rakyat, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pembangunan dan sosial dengan pemberian motivasi dan bimbingan agar berperan aktif;
- Menyusun konsep usulan program, dan kegiatan pembangunan yang bersifat mendesak akibat bencana alam dan/atau kejadian luar biasa kepada atasan agar dapat terealisasi;
- Melaksanakan kegiatan konstruksi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan ekonomi pembangunan dan sosial yang pengawasan dilaksanakan oleh pihak swasta, lembaga-lembaga kelurahan, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan pembangunan dan sosial melalui analisis potensi dan permasalahan serta kegiatan ekonomi pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi ekonomi pembangunan dan sosial sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.