URAIAN TUGAS KASI PEMERINTAHAN
Uraian tugas Seksi Pemerintahan Kelurahan adalah sebagai berikut:
- Merencanakan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan kebutuhan organisasi sebagai bahan penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan konsep kebijakan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kepada lembaga kemasyarakatan urusan pemerintahan termasuk RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kelurahan meliputi pelayanan perijinan, non perijinan, dan pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangannya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Menyiapkan administrasi kelurahan urusan pemerintahan, dan administrasi lembaga-lembaga kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk tertib administrasi;
- Melaksanakan kegiatan fasilitasi pemilihan ketua lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ketua RW dan RT sesuai dengan pedoman pelaksanaan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pemerintahan kelurahan sesuai dengan prosedur guna tertib administrasi;
- Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup tugasnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan;
- Menyusun konsep inovasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Pemerintahan melalui analisis potensi dan permasalahan serta pemanfaatan teknologi dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik serta penyusunan data informasi pemerintahan meliputi laporan kependudukan, laporan monografi, data perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan informasi publik dalam rangka keterbukaan dan pemutakhiran informasi publik;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada pimpinan, dan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung kinerja organisasi.