BPKPAD Kabupaten Pemalang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Menindaklanjuti penerbitan tersebut, pada hari kamis (2/4), Koordinator Tim Penarik PBB Kelurahan Paduraksa bersama dengan Lurah dan staff melaksanakan kegiatan pemilahan SPPT PBB-P2 tahun 2026.
Kegiatan yang bertempat di Pendopo Kelurahan ini melibatkan pemilahan kurang lebih 2448 SPPT. Tujuan dari pemilahan ini adalah untuk mengelompokkan SPPT berdasarkan wilayah di lingkungan Kelurahan, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengetikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P-2 per padukuhan.
