PPID Kelurahan adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat kelurahan yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani penyediaan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, dan penyampaian informasi yang dikuasai oleh kelurahan, baik yang diumumkan secara berkala maupun yang diminta oleh publik.