1. Permohonan: Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukan permintaan melalui saluran yang disediakan, seperti Whatsapp E-PPID atau website kelurahan.
  2. Pelayanan: Petugas PPID akan menyerahkan informasi yang diminta jika masuk dalam kategori yang boleh diakses publik.
  3. Informasi Dikecualikan: Jika informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan (rahasia), PPID akan menyampaikan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
PPID Kelurahan menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik, memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di tingkat kelurahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.